
SUMATERADEFACTO.COM | Kab. Batanghari
Pemerintah Kabupaten Batanghari, peran Camat dan Kades sangat diharapkan membantu masyarakat.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyerahkan secara simbolis sebanyak 603 sertifikat tanah di Dusun Johor RT 07 Desa Bungku (9/6).
Sertifikat yang dibagikan ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
“Target kita, pada 2024 mendatang semua warga Batanghari tanahnya sudah sertifikat sesuai visi misi Batanghari Tangguh. Karena ini perlu pengakuan negara atas kuasa atau penguasaan kita terhadap bidang tanah yang kita manfaatkan untuk penghidupan kita,” katanya.

Fadhil telah menyepakati bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batanghari 2022 ini akan menerbitkan 11.000 sertifikat tanah sebagai bentuk percepatan.
“Masih banyak yang harus kita kejar dalam melakukan percepatan. Saya minta para camat dan kepala desa untuk melakukan akselerasi tentang pendaftaran bidang tanah karena minat masyarakat tentang sertifikat ini tinggi. Tapi perlu dijembatani dengan baik,” ucap Bupati.
Apa yang selama ini ada dibenak masyarakat tentang membuat sertifikat itu mahal, kini bisa ditepis melalui program PTSL.
Mantan Sekda Muaro Jambi ini berujar peran camat dan Kades sangat diharapkan untuk membantu masyarakat jika ada kesulitan dalam pengurusan tanah ini.
“Para kades ini setiap hari bisa bertemu masyarakat. Bila ada kegiatan di masjid, yasinan dan gotong royong terus dilakukan sosialisasi sehingga opini yang selama ini ada di tengah masyarakat bisa kita singkirkan,” ujarnya.
Plh Kepala ATR BPN Kantah Kabupaten Batanghari, Suroso menjelaskan suatu bidang tanah mempunyai risiko sengketa dan konflik. Untuk itu perlu dilakukan pengelolaan dan memberikan kepastian untuk status kepemilikan tanahnya melalui kegiatan PTSL.
”Dapat saya laporkan kepada Pak Bupati bahwa pada 2021 ini Kantor BPN Kabupaten Batanghari sudah menyelesaikan sertifikat sebanyak 7.140 bidang dan khusus di Desa Bungku sebanyak 603 sertifikat,” ujar Suroso.
Kemudian pada 2022 ini pihaknya akan memprogramkan kegiatan PTSL lanjutan di Desa Bungku. Sehingga diharapkan seluruh tanah yang ada di Desa Bungku, baik di luar kawasan hutan maupun di dalam HGU dapat tersertifikatkan semua.
”Tentu ini berkat dukungan Bupati dan sinergisitas kami dengan kepala OPD terkait, para camat dan para kepala desa. Penyerahan sertifikat kali ini diharapkan warga Desa Bungku dapat memanfaatkannya semaksimal mungkin dan konflik pertanahan yang selama ini terjadi di Desa Bungku bisa kita selesaikan secara tuntas,” katanya.
Kepala Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Ardani mengatakan dalam melakukan percepatan pihak desa menggerakan setiap RT yang ada untuk menyosialisasikan kepada warganya agar mendaftarkan tanahnya.
Kades menyebut dalam kegiatan keagamaan juga dimanfaatkan untuk menyuarakan kepada warga baik tanah di dalam atau luar kawasan harus memiliki sertifikat tanah.
”Saat ini, ada sekira 12 ribu warga Desa Bungku dengan wilayah yang begitu luas. Dan masih 70 persen warga bungku yang belum memiliki sertifikat tanah. Rata-rata tanahnya adalah perkebunan sawit,” paparnya. (NST)




















Discussion about this post