No Result
View All Result

SUMATERADEFACTO.COM | Kab. Muaro Jambi
Dengan kondisi Kantor Bupati yang saat ini sedang dalam rehab berat, dianggarkan sekitar kurang lebih 2,1 miliar rupiah oleh Satuan Kerja Sekretariat Daerah, menandakan bahwa PJ Bupati Bachyuni Deliansyah tidak memiliki kantor untuk pencapaian 100 hari kenerjanya. (06/08)
Meski demikian Bachyuni tampak terus kejar target, dengan diawali sidak ke RSUD Ahmad Ripin hingga Kantor BPBD yang baru-baru ini dilaksanakan, itu menandakan dirinya ingin Muaro Jambi lebih baik lagi kedepannya.
Namun sangat disayangkan jika akibat dari ketegasan itu Direktur PDAM Tirta Muaro Jambi harus jadi korban pertama, lengsernya Budi Mulya sebagai Dirut PDAM Tirta Muaro Jambi menjadi pemicu timbulnya berbagai pandangan sosial
” Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi Nomor : 487/Kep.Bup/Eko/2022 tertanggal 1 Agustus 2022 ” (kutipan SK Bupati Muaro Jambi)
Namum bagaimana dengan salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi sebagai pengelola anggaran yang cukup fantastis, apakah akan tersentuh juga oleh kebijakan tersebut, sedangkan anggaran yang dikelola pada instansi tersebut juga sering disindir pada penyampaian pandangan oleh beberapa fraksi di DPRD Muaro Jambi sehingga mutu dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sangat butuh sorotan dan ketegasan PJ Bupati Muaro Jambi.
Contoh kecil yang patut disorot PJ bupati seperti yang tercantum pada laman situs LPSE Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022, oleh Satuan Kerja Sekretariat Daerah anggarkan rehab berat Kantor Bupati Muaro Jambi dengan anggaran 2,1 miliar rupiah namun dilaksanakan oleh satuan kerja PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Seperti halnya Pasar Rakyat Kelurahan Sengeti, usai dibangun diduga ditelantarkan, dianggarkan dan dilaksanakan oleh satuan kerja PUPR Kabupaten Muaro Jambi namun selanjutnya tidak tahu dihibahkan ke siapa, yang mana dilapangan hingga saat ini diduga belum dimanfaatkan, yang terkesan terbengkalai.
Pekerjaan lainnya yaitu pembangunan Jembatan Besi di RT 9 Kelurahan Sengeti tahun 2022 dengan pagu kurang lebih 2 miliar rupiah yang lokasi tersebut sebelumnya belum ada akses jalan sama sekali juga patut disorot, yang mana berdasarkan pantauan wilayah kerja Bidang SDA namun diduga dilaksanakan oleh bidang Bina Marga.
Juga pembangunan pengerasan jalan di Desa Mekarjaya Kecamatan Sungai Gelam juga patut disorot, yang mana berdasarkan pantauan dan keterangan di lokasi, semenjak adanya kawasan Villa, baru lah dibangun jalan yang sebelumnya belum ada jalan sama sekali, sehingga hibah anggaran pembangunan jalan oleh Pemda Muaro / Jambi tahun 2022 terpantau agak rancu, ( baru dibuka akses jalan buat villa tahun sebelumnya diduga sudah dihibahkan jalan oleh Pemda Muaro Jambi).
Belum lagi pembangunan jembatan gantung di Desa Seponjen yang diduga menelan anggaran hingga 7 miliar rupiah, yang seharusnya juga jadi bagian sorotan kinerja PJ Bupati Muaro Jambi, yang dalam pandangan seperti apakah jembatan gantung tersebut yang anggarannya mengalahkan anggaran pembangunan jembatan gantung di destinasi wisata Danau Tangkas Desa Tanjung Lanjut yang cuma 4 miliar rupiah.
Dan banyak lagi yang lainnya sehingga kegiatan yang dianggarkan dari anggaran keuangan negara yang diselenggarakan guna pembangunan daerah harus disesuaikan dengan mutu dan fungsinya, agar makna dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia nomor : B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 Perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021 dan juga Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-027/A/JA/ 10/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Begitu juga dengan pembangunan gedung yang bersumber dari dana desa dalam hal tersebut juga butuh sorotan PJ, yang mana ada beberapa desa di Kabupaten Muaro Jambi yang saat ini memanfaatkan gedung yang dibangun dengan dana desa dijadikan Kantor Desa, padahal kantor desa yang sesungguhnya diduga tidak difungsikan sebagai kantor pelayanan publik. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post