No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.COM | Kab. Batanghari
Pemerintah Kabupaten Batanghari, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief melantik 34 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Serambi Rumah Dinas Bupati Batanghari, (20/9).
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Bakhtiar, Kapolres AKBP M Hasan, Sekda M Azan, Asisten I M Rifa’i, Forkopimda, kepala OPD terkait, Camat se Kabupaten Batanghari, perwakilan Dandim Batanghari/0415, serta tamu undangan lainnya.
“Saya Bupati Batanghari secara resmi melantik saudara-saudari sebagai Penjabat Kepala Desa sesuai Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 242 Tahun 2022. Saya yakin dan percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan”, ujar Bupati Batanghari membacakan naskah pelantikan tersebut.
Dalam sambutannya Bupati Batanghari mengatakan, Penjabat Kades adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipercaya untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.
“Mungkin diantara penjabat Kades ada yang merasa tidak tepat, tidak puas, tapi itulah bentuk kepercayaan negfara kepada saudara-saudari bahwa dianggap mampu mengisi kekosongan jabatan Kades,” ujarnya.

“Kami juga mohon maaf terhadap usulan elemen masyarakat, yang menginginkan desa yang habis jabatan Kadesnya untuk menunjuk ASN tertentu. Mengapa tidak kita akomodir, karena penjabat Kades tidak bisa independen nantinya,” imbuhnya.
Fadhil juga menerangkan mengapa memilih jadwal Pilkades di akhir tahun, karena pengalaman sebelumnya, setelah Pilkades banyak APBDes yang terlambat jadinya. Karena Kades baru sibuk melakukan konsolidasi terhadap desa.
“Jadi tugas Pj Kades yang pertama, pastikan selesai APBDes perubahan, kemudian pastikan APBDes tahun 2023 sebelum Kades defenitif dilantik selesai,” paparnya. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post