No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.ID | DPRD Prov. Jambi
Kembali beroperasinya izin angkutan batubara melalui jalur darat maupun sungai di Provinsi Jambi ditanggapi anggota DPRD Provinsi Jambi.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jambi, dengan Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024, ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman diwakili PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi.
Dalam surat itu, pemerintah memperbolehkan angkutan batubara kembali beroperasi baik jalur darat maupun jalur sungai, yang dimulai pada hari Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, dengan diizinkan kembali angkutan batubara melintas di jalur darat, berarti pemerintah sudah menganggap semua persoalan aman, baik itu dari segi kemacetan.
Mereka memberitahu kepada seluruh stakeholder untuk mengizinkan, dalam arti pemerintah ini kan sudah menganggap aman, sudah bisa mengatasi kemacetan.
“Yang jelas saya selalu mengatakan untuk aman itu, apa pun jawabanya itu jalan khusus, artinya inikan masih mencoba terus (Jalur Darat),” tuturnya, Senin (6/5).
“Nanti kita tengok sehari duo hari kalau sudah menjadi bermasalah artinya belum siap,” bebernya.
Lanjut ivan mengatakan, untuk angkutan batubara seharusnya pemerintah mengupayakan jalan khusus dan memaksimalkan jalur sungai.
“Jalan khusus solusinya, dengan memaksimalkan jalur sungai. Cuman jalur sungai juga memiliki kendala jika debit air tinggi, hati hati jembatan roboh,” tandasnya. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post