No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.ID | Kab. Muaro Jambi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Aidi Hatta, Senin (13/1/2025).
Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, sejumlah kepala dinas, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi, menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan oleh tim dalam menyusun Ranperda hingga menjadi Perda.

“Perda ini disusun untuk membangun Muaro Jambi beberapa tahun ke depan. Kami berharap, Perda ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan daerah,” ujar Raden Najmi.
Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, menjelaskan bahwa Ranperda RTRW telah melalui proses pembahasan dan kajian yang mendalam sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Dengan pengesahan ini, diharapkan pemerintah dapat menjalankan semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW,” kata Aidi Hatta.
Ia juga menambahkan bahwa Perda RTRW akan mencakup berbagai zonasi khusus, seperti zonasi perekonomian, pendidikan, pertambangan, dan sektor lainnya yang mendukung pembangunan Kabupaten Muaro Jambi selama 20 tahun mendatang.
Dengan pengesahan Perda RTRW 2024-2044, Kabupaten Muaro Jambi diharapkan dapat memiliki arah pembangunan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta potensi daerah. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post