No Result
View All Result

SUMATERADEFACTO.COM | Kab. Tanjabtim
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Rumah RJ memiliki empat kriteria diantaranya pelaku bukan residivis, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan kedua belah pihak mau berdamai.
Bupati Tanjung Jabugn Timur, H. Romi Hariyanto, mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bambang Gunawan,SH,M.Hum, meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa TEluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi, (07/04).
Keberadaan Rumah RJ, kata Bupati Romi, diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait persoalan hukum. Terlebih program RJ sendiri sangat membanu masyarakat dalam memecahkan konflik sehingga tidak perlu sampai ke meja hijau.

“Atas nama Pemkab Tanjabtim dan mewakili masyarakat, saya sangat mengapresiasi program RJ karenasangat membantu masyarakat dalam mencari keadilan tanpa perlu ke meja hijau,” kata Bupati Romi.
Ke depan lanjut Romi, pihaknya berencana akan membangun Rumh RJ lainnya di Kabupaten Tanjabtim. Tentunya dengan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, khususnya dalam anggaran yang dibebankan untuk membangun rumah RJ itu sendiri.
Sementara terpilihnya Desa Teluk Majelis Kecamatan Kuala Jambi, sebagai Rumah RJ perdana di Kabupaten Tanjabtim. Menurut Wakajati Jambi Bambang Gunawan, dikarenakan Desa Teluk Majelis salah satu desa yang masih kental dengan musyawarah dan adat istiadat.
“Ini selaras dengan program RJ yang dicetus Jaksa Agung, yang mengedepankan musyawarah dalam suatu persoalan hukum,” jelas Wakajati.
Persoalan hukum yang dapat diselesaikan dengan RJ lanjut Wakajati, memiliki empat kriteria. Diantaranya pelaku bukan residivis, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta, dan kedua belah pihak mau berdamai.
“Mudah-mudahan kedepan ada rumah RJ lainnya di Kabupaten Tanjabtim, karena ini sangat membantu masyarakat. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post