No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.COM | Kab. Batanghari
Pemerintah Kabupaten Batanghari, Bupati Fadhil Arief menanda tangani tiga nota kesepakatan dengan sejumlah pihak di Ruang Pola Besar Kantor Bupati Batanghari, (22/11). Kesepakatan dibuat bersama Kantor Bahasa Provinsi Jambi, PT. Restorasi Ekosistem Indonesia dan Kejaksaan Negeri Batanghari.

Nota kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi Dr. Sukardi Gau, Presiden Direktur PT. Reki Mangarah Silalahi dan Kepala Kejaksaan Negeri Sugih Carvallo.
Bupati Fadhil Arief mengatakan, Pemkab Batanghari senantiasa berusaha agar pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa Indonesia dan bahasa daerah berjalan optimal. Oleh karena itu, nota kesepakatan dengan Kantor Bahasa Provinsi Jambi perlu dilaksanakan.
“Dengan adanya kesepakatan ini nantinya diharapkan penggunaan Bahasa Indonesia, baik di kalangan Aparatur Sipil Negara maupun masyarakat Kabupaten Batanghari, dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kaidah-kaidah yang ditetapkan,” jelasnya.
Sedangkan penandatanganan nota kesepakatan dengan PT. Reki, kata mantan Sekda Muaro Jambi ini, bertujuan mengoptimalkan perlindungan, penyelamatan dan pemulihan hutan tropis dataran rendah tersisa di Sumatera beserta ekosistem PT. Reki yang disebut Hutan Harapan.
Upaya tersebut meliputi perlindungan dan penyelamatan dari upaya-upaya perusakan hutan, pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pembukaan lahan illegal, penebangan liar, penambangan illegal, perburuan liar dan kebakaran hutan dan lahan.
“Kesepakatan ini juga dapat membantu masyarakat dalam penyelesaian konflik kehutanan, konflik tenurial melalui skema Perhutanan Sosial – Kemitraan Kehutanan,” beber Fadhil Arief.
“Dengan adanya kesepakatan ini juga diharapkan pemulihan ekosistem dan upaya pembangunan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin dalam hal pengembangan ekowisata, berbagi pengalaman (share learning) pengelolaan hutan dan hal relevan lainnya, dapat diwujudkan,” tambah Bupati.
Sementara itu, nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Batanghari bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar persidangan yang dihadapi Pemkab Batanghari.
Menurut Bupati, kesepakatan ini nantinya akan diturunkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama untuk pelaksanaannya. Diharapkan penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara dan pemerintah dapat berjalan optimal.
Dia juga mengharapkan optimalisasi di bidang pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.
Selanjutnya, lanjut Bupati, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi yang dibutuhkan oleh Pemkab Batanghari maupun masyarakat, dapat berjalan optimal.
Presiden Direktur PT. Reki Mangarah Silalahi dalam sambutannya mengatakan bahwa luas konsesi PT. Reki atau Hutan Harapan sekitar 98.550 hektar. Khusus dalam wilayah Kabupaten Batanghari seluas 39.000 hektar.
Menurut dia, kesepakatan yang ditandatangani merupakan komitmen PT. Reki bersama Pemkab Batanghari untuk menjaga dan melestarikan sisa-sisa ekosistem yang ada baik flora maupun fauna yang ada di dalamnya, paparnya. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post