No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.ID | DPRD Prov. Jambi
Data keterlibatan dan jumlah transaksi anggota DPR RI hingga DPRD terlibat judi online yang dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bikin masyarakat geleng kepala. Bahkan banyak desakan agar anggota dewan yang terlibat judi online ditindak tegas.
Selain sudah melanggar etik, tindakan para oknum wakil rakyat yang main judi online juga dinilai sudah termasuk pidana dan harus diproses hukum. Dan tidak menutup kemungkinan ada juga oknum dewan di Jambi yang terlibat.
Seperti diberitakan Data ini dibongkar oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerjasama dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan mengungkapkan, jumlah anggota dewan yang terlibat dalam aktivitas judi online mencapai lebih dari 1.000 orang.
Menurut dia, telah terjadi 7.000 transaksi judi online khusus di lingkungan DPR RI.
Jumlah ini adalah bagian dari total 63.000 transaksi judi online yang melibatkan anggota dewan di tingkat DPR, DPRD serta Sekretaris Jenderal.

Lalu apa tanggapan DPRD Provinsi Jambi? Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, sejauh ini belum ada laporan mengenai keterlibatan anggota DPRD Provinsi Jambi bermain judi online.
Namun, Edi menegaskan, jika ada laporan dia memastikan akan menindak tegas. “Sejauh ini belum ada, kalau ada laporan kita pasti akan tindak tegas,” katanya.
Menurut Edi, jika judi online sudah menjadi permasalahan serius di Indonesia.
Dia meminta kepada masyarakat jika mengetahui ada oknum dewan yang bermain judi online, segera melaporkan.
“Kalau ada silahkan laporkan, kita memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), nanti kita tindak tegas,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada wakil rakyat untuk menghindari judi online.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan saat dikonfirmasi juga mengatakan, sejauh ini belum ada laporan mengenai anggota dewan yang terlibat judi online di DPRD Kota Jambi. Dia menghimbau kepada wakil rakyat untuk menghindari hal tersebut. “Harus dihindari,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono juga sudah menegaskan akan menindak anggotanya yang terlibat judi online.
Khusus di Jambi, dalam dua bulan terakhir, ratusan situs judi online diblokir subdit cyber ditreskrimsus polda jambi.
Ratusan situs ini ditemukan saat subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan patroli cyber.
Subdit cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemberantasan judi online, dengan cara patroli terhadap situs yang terindikasi memiliki judi online.
Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, judi online ini sudah menjadi atensi langsung dari pusat, sehingga sejauh ini Polda Jambi terus melakukan patroli cyber dengan cara melihat situs-situs atau akun yang mengandung konten perjudian.
Reza menyebut, dalam dua bulan ini sedikitnya ada 170 situs yang diblokir karena terindikasi judi online. Pemblokiran ini dilakukan dengan cara mengajukan pemblokiran ke Kominfo, melalui Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri.
“Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024 – 23 Juni 2024 total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs. Kita juga lagi melakukan penyelidikan dan pemantauan di Jambi. Selain itu pemantauan juga dilakukan ke personel Polda Jambi,” jelas Reza.
Menurut Reza, dari ratusan situs yang di blokir tersebut, tidak terdapat dari wilayah Jambi, karena patroli ini dilakukan secara luas.
Meski tidak ditemukan di Jambi, subdit cyber Direskrimsus Polda Jambi tetap melakukan penyelidikan dan pemantauan di internet.
“Patroli cyber terus dilakukan unutk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Dit Siber Bareskrim Polri,” ungkapnya. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post