No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.ID | Kota Jambi
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menindaklanjuti permasalahan pembayaran parkir ganda yang kerap dikeluhkan warga di kawasan Pasar Kota Jambi.
Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Rido, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah kebijakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Salah satu wacana yang digulirkan adalah penghapusan pos retribusi parkir di kawasan pasar.
“Jika pos retribusi ditiadakan, warga tidak lagi dibebani pembayaran parkir ganda. Namun, konsekuensinya, Pemkot akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Saleh Rido, Senin (13/1/2024).

Ia juga menyebut bahwa pihaknya berencana memberdayakan juru parkir (jukir) liar dengan mengelola mereka secara langsung di bawah Dishub.
Selain itu, opsi lain yang sedang dikaji adalah pengadaan area parkir khusus di kawasan pasar untuk mengatasi masalah jukir liar sekaligus menjaga PAD.
Pengadaan area parkir ini membutuhkan anggaran yang besar. Salah satu lokasi yang dipertimbangkan adalah mengalihfungsikan lantai bawah bangunan eks taman kanak-kanak di kawasan pasar sebagai area parkir.
“Kedua program tersebut masih dalam tahap kajian untuk direalisasikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, telah menginstruksikan Dishub untuk menempatkan petugas di kawasan pasar guna memantau dan mengurangi permasalahan parkir ganda.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Sri Purwaningsih saat memimpin apel peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat Kota Jambi tahun 2025.
Dishub Kota Jambi berharap langkah-langkah ini dapat menjadi solusi efektif untuk menciptakan sistem parkir yang lebih tertib dan adil bagi masyarakat. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post