No Result
View All Result
SUMATERADEFACTO.ID | Kota Jambi
Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menyiapkan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi, Suhendri, dalam wawancara dengan tim JambiOne.com, Minggu (9/2/2025).
Menurut Suhendri, alokasi ini ditujukan untuk PPPK yang diangkat pada tahun 2024 dan akan dilakukan secara bertahap. “Mandatory spending untuk PPPK sudah kami siapkan. Untuk tahap pertama, kemungkinan gaji mulai cair pada bulan April atau Mei. Sementara tahap kedua, pengangkatan SK diproyeksikan pada Desember 2025,” jelasnya.
Pemkot Jambi sebelumnya membuka total 3.295 formasi PPPK pada 2024. Pada gelombang pertama, sebanyak 1.929 formasi telah terisi, sementara sisanya, sebanyak 1.366 formasi, dibuka pada gelombang kedua.
Suhendri menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jambi untuk memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sumber daya manusia di sektor pemerintahan. “Kami ingin memastikan kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang dapat terpenuhi dengan baik, sekaligus memberikan kepastian kesejahteraan bagi PPPK,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa PPPK yang diangkat akan ditempatkan di sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang menjadi fokus utama pembangunan di Kota Jambi.
Suhendri merinci, PPPK yang diangkat pada tahap pertama akan mulai menerima gaji pada April atau Mei 2025, setelah seluruh proses administrasi selesai. Sementara itu, PPPK tahap kedua diperkirakan baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025, sehingga pembayaran gaji untuk tahap ini baru akan dilakukan pada tahun berikutnya.
“Kami terus memastikan pengelolaan anggaran untuk PPPK berjalan lancar agar pelayanan publik dapat ditingkatkan secara optimal,” tambahnya.
Dengan pengalokasian anggaran sebesar Rp76 miliar ini, Pemkot Jambi berharap dapat memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai PPPK, sehingga mereka dapat bekerja dengan maksimal.
“Kami ingin para PPPK yang telah diangkat dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kota Jambi melalui pekerjaan mereka di berbagai sektor yang membutuhkan tenaga kerja profesional,” tutup Suhendri.
Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen Pemkot Jambi dalam mendorong pembangunan daerah melalui penguatan tenaga kerja pemerintah yang handal dan kompeten. (NST)
No Result
View All Result
Discussion about this post